Rabu, 14 September 2011

Dokter Dilarang Memberitahukan Jenis Kelamin Janin Pada Ibu Hamil

Dokter Dilarang Memberitahukan Jenis Kelamin Janin Pada Ibu Hamil-Mudah bagi setiap wanita hamil untuk mengetahui jenis kelamin janin yang masih berada di kandungan. Namun, mereka yang bermukim di kawasan Uni Eropa mungkin harus menunggu hingga kelahiran untuk mengetahui jenis kelamin buah hatinya.
Dalam draf aturan yang tengah disusun Dewan Komite Uni Eropa menyebut bahwa dokter dilarang memberikan informasi mengenai jenis kelamin janin kepada pasiennya. Bukan semata-mata untuk kejutan, tapi demi menekan tingkat aborsi di kalangan wanita yang menginginkan anak dengan jenis kelamin tertentu.

Jika aturan itu nantinya berlaku, dokter dan suster atau pekerja medis lainnya di kawasan tersebut akan menghandapi ancaman penjara ketika nekat membocorkan informasi mengenai jenis kelamin janin di kandungan pasiennya.

Rancangan aturan itu juga menuai serangan protes dari sejumlah pekerja medis. Sebab, mengetahui jenis kelamin anak dalam kandungan adalah salah satu hak pasien.

Pendiri situs Mumsnt, yang fokus terhadap pengasuhan anak, Justine Roberts, juga kecewa dengan draf aturan itu. “Saya mengerti banyak masalah dalam area jenis kelamin ini, tapi sangat konyol bila peraturan ini ditetapkan pada negara yang sama sekali tidak menunjukkan adanya masalah ini,” katanya, seperti dikuti dari Telegraph.

Dewan Uni Eropa yang berpusat di Strasbourg memang tidak dapat memaksa semua negara-negara di kawasan tersebut untuk menuruti keinginan mereka. Namun, mereka memiliki kemampuan untuk memengaruhi kebijakan politik negara-negara tersebut, dan seringkali berhasil.

Di Inggris, hampir semua wanita hamil mengetahui jenis kelamin anak mereka setelah usia kandungan menginjak 12 minggu. Meski demikian, sejumlah pusat kesehatan sudah menolak memberikan informasi karena takut akan memicu peningkatan kasus aborsi. Salah satunya Colester Hospital Foundation Trust.

Namun, Colester Hospital Foundation Trust telah mengubah kebijakannya bulan lalu setelah seorang ibu hamil mengampanyekan hak untuk mengetahui jenis kelamin janinnya. Kasus dipicu kemarahan Natalie Mann, wanita asal Claton, Essex, yang tak boleh tahu jenis kelamin janinnya yang sudah berumur 20 minggu.

Draft aturan ini akan didiskusikan seluruh anggota dewan yang terdiri dari 318 anggota parlemen dari tanggal 3 hingga 7 Oktober mendatang.(vivanews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar